MENGENAL PENYELENGARA PEMILU
MENGENAL PENYELENGARA PEMILU
Pemilu merupakan
singkatan dari kata Pemilihan umum, yang dimana prosesnya adalah
untuk memilih seseorang guna mengisi jabatan politik tertentu,
antara lain yaitu Jabatan eksekutif ataupun legislatif. yang dimaksud Jabatan eksekutif adalah jabatan sebagai
seorang Pemimpin, dimana seorang yang terpilih akan memimpin sebuah wilayah
atau bisa juga Negara, misalnya; Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil
Gubernur bahkan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan jabatan legilatif adalah
jabatan sebagai wakil rakyat dimana seorang yang terpilih diharapkan dapat
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Pemilu juga dapat disebut
sebagai sarana untuk mewujudkan demokrasi, dimana seluruh rakyat
yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih, berkesempatan untuk ikut menentukan
partai politik dan orang perorangan untuk menduduki jabatan sebagai Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden, berdasarkan prinsip dan asas penyelenggaraan
Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Pada tanggal 17 April 2019 Pemilu serentak diselenggarakan diberbagai
wilayah yang ada di Indonesia, baik ditingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota. dipesisir Utara pulau Jawa yang berbatasan dengan
Kabupaten Jepara dan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, lebih
tepatnya adalah Kabupaten Pati, terdapat 16 (enam belas) partai politik yang
mengikuti kompetisi, mereka telah terdaftar di KPU dan diawasi oleh Bawaslu
sebagai peserta pemilu. antara lain;
1.
PDI
Perjuangan
2.
Partai
Gerindra
3.
Partai
Kebangkitan Bangsa,
4.
Partai
Demokrat
5.
Partai
Golkar
6.
PKS
7.
Partai
HANURA
8.
Partai
NASDEM
9.
PPP
10. PAN
11. PBB
12. PKPI
13. Partai BERKARYA
14. PSI
15. Partai PERINDO
16. Partai GARUDA
Apa itu KPU dan Siapa Bawaslu? KPU
adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum yaitu Lembaga penyelenggara Pemilu
yang bertugas untuk melaksanakan perencanakan Pemilihan umum, mempersiapkan
pelaksanaan Pemilihan Umum dan Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Sedangkan BAWASLU adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan umum yaitu
Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi setiap tahapan kegiatan
penyelenggara pemilu, baik ditingkat Desa, Kecamatan,
Kabupaten/kota, Provinsi bahkan sampai Pusat.
Bawaslu juga berwenang menerima laporan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi
Pemilu, mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang
berwenang dan juga menyelesaikan sengketa Pemilu. Namun dalam melaksanakan
tugasnya KPU dan Bawaslu diawasi oleh Lembaga DKPP. Apa itu DKPP? DKPP
singkatan dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu suatu lembaga yang dikhususkan
untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan BAWASLU serta jajarannya. DKPP
bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang
Penyelenggara Pemilu.
Dalam Pelaksanakan penyelenggaran
Pemilu selain pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Bawaslu ada juga lembaga
pemantau pemilu yang terbentuk dari swadaya masyarakat, orang perorangan atau
kelompok yang melakukan tindakan pemantauan pada saat penyelenggaraan pemilu.
Namun, Lembaga Pemantau Pemilu sebelum melaksanakan pemantauan harus memperoleh
Akreditasi dari Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Pati merupakan salah
satu dari beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang paling banyak melahirkan
lembaga pemantau pemilu, meskipun itu tidak secara langsung. Karena
didalam regulasi Perbawaslu nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa yang berwenang
memberikan akreditasi adalah Bawaslu RI, sedangkan Bawaslu Kabupaten /kota
hanya menerima dokumen pendaftaran kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi
untuk dilakukan penelitian kelengkapan dokumen,
pemeriksaan keabsahan dokumen dan kebenaran dokumen.
Di Bawaslu Kabupaten Pati tercatat ada
12 (dua belas) Kelompok yang telah mendaftarkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilu
yang sudah lolos verifikasi dan juga mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI.
antara lain sebagai berikut;
1. Perkumpulan Luber
Pemantau Pemilu
2. Perkumpulan Demang
Pemantau Pemilu
3. Srikandi Pemantau
Pemilu
4. Kendeng Pemantau
Pemilu
5. Perkumpulan Keris
Pemantau Pemilu
6. Cendana Pemantau
Pemilu
7. Perkumpulan Mawar
Pemantau Pemilu
8. Perkumpulan
Jagabilawa Pemantau Pemilu
9. Bintang Pemantau
Pemilu
10. Arjuna Pemantau
Pemilu
11. Bulan Pemantau Pemilu
12. Pena Pemantau Pemilu.
Dari 12 (dua belas) Pemantau tersebut,
terdapat 3 (tiga) Pemantau yang terdiri dari Kelompok Perempuan yaitu;
1.
Srikandi
Pemantau Pemilu
2.
Pena
Pemantau Pemilu
3.
Perkumpulan
Mawar Pemantau Pemilu.

Belum ada Komentar untuk "MENGENAL PENYELENGARA PEMILU"
Posting Komentar