MENGENAL PENYELENGARA PEMILU

MENGENAL PENYELENGARA PEMILU


Pemilu merupakan singkatan dari kata Pemilihan umum, yang dimana prosesnya adalah untuk  memilih seseorang guna mengisi jabatan politik tertentu, antara lain  yaitu Jabatan eksekutif ataupun legislatif. yang dimaksud Jabatan eksekutif adalah jabatan sebagai seorang Pemimpin, dimana seorang yang terpilih akan memimpin sebuah wilayah atau bisa juga Negara, misalnya; Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur bahkan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan jabatan legilatif adalah jabatan sebagai wakil rakyat dimana seorang yang terpilih diharapkan dapat menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Pemilu juga dapat disebut sebagai  sarana untuk mewujudkan demokrasi, dimana seluruh rakyat yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih, berkesempatan untuk ikut menentukan partai politik dan orang perorangan untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, berdasarkan prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
Pada tanggal 17 April 2019 Pemilu serentak diselenggarakan diberbagai wilayah yang ada di Indonesia, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. dipesisir Utara pulau Jawa yang berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah,  lebih tepatnya adalah Kabupaten Pati, terdapat 16 (enam belas) partai politik yang mengikuti kompetisi, mereka telah terdaftar di KPU dan diawasi oleh Bawaslu sebagai peserta pemilu. antara lain;
1.         PDI Perjuangan
2.         Partai Gerindra
3.         Partai Kebangkitan Bangsa,
4.         Partai Demokrat
5.         Partai Golkar
6.         PKS
7.         Partai HANURA
8.         Partai NASDEM
9.         PPP
10.     PAN
11.     PBB
12.     PKPI
13.     Partai BERKARYA
14.     PSI
15.     Partai PERINDO
16.     Partai GARUDA
Apa itu KPU dan Siapa Bawaslu? KPU adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum yaitu Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas untuk melaksanakan perencanakan Pemilihan umum, mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Sedangkan BAWASLU adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan umum yaitu Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi setiap tahapan kegiatan penyelenggara pemilu,  baik ditingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/kota, Provinsi bahkan sampai Pusat.
Bawaslu juga berwenang menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang dan juga menyelesaikan sengketa Pemilu. Namun dalam melaksanakan tugasnya KPU dan Bawaslu diawasi oleh Lembaga DKPP. Apa itu DKPP? DKPP singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  yaitu suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja dari KPU dan BAWASLU serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dalam Pelaksanakan penyelenggaran Pemilu selain pengawasan yang dilakukan oleh lembaga Bawaslu ada juga lembaga pemantau pemilu yang terbentuk dari swadaya masyarakat, orang perorangan atau kelompok yang melakukan tindakan pemantauan pada saat penyelenggaraan pemilu. Namun, Lembaga Pemantau Pemilu sebelum melaksanakan pemantauan harus memperoleh Akreditasi dari Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Pati merupakan salah satu dari beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang paling banyak melahirkan lembaga  pemantau pemilu, meskipun itu tidak secara langsung. Karena didalam regulasi Perbawaslu nomor 4 Tahun 2018 disebutkan bahwa yang berwenang memberikan akreditasi adalah Bawaslu RI, sedangkan Bawaslu Kabupaten /kota hanya menerima dokumen pendaftaran kemudian diteruskan ke Bawaslu Provinsi untuk dilakukan penelitian kelengkapan dokumen, pemeriksaan  keabsahan dokumen dan kebenaran dokumen.
Di Bawaslu Kabupaten Pati tercatat ada 12 (dua belas) Kelompok yang telah mendaftarkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang sudah lolos verifikasi dan juga mendapatkan akreditasi dari Bawaslu RI. antara lain sebagai berikut;
1.      Perkumpulan Luber Pemantau Pemilu
2.      Perkumpulan Demang Pemantau Pemilu
3.      Srikandi Pemantau Pemilu
4.      Kendeng Pemantau Pemilu
5.      Perkumpulan Keris Pemantau Pemilu
6.      Cendana Pemantau Pemilu
7.      Perkumpulan Mawar Pemantau Pemilu
8.      Perkumpulan Jagabilawa Pemantau Pemilu
9.      Bintang Pemantau Pemilu
10.  Arjuna Pemantau Pemilu
11.  Bulan Pemantau Pemilu
12.  Pena Pemantau Pemilu.
Dari 12 (dua belas) Pemantau tersebut, terdapat 3 (tiga) Pemantau yang terdiri dari Kelompok Perempuan yaitu;
1.       Srikandi Pemantau Pemilu
2.       Pena Pemantau Pemilu
3.       Perkumpulan Mawar Pemantau Pemilu.





Belum ada Komentar untuk "MENGENAL PENYELENGARA PEMILU"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel