Mengawal Pemilu dari TPS Desa



Lembaga Independen yang mengawasi Pemilu yaitu BAWASLU kembali diuji untuk mengawasi jalannya Pemilu Tahun 2019  yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif, dan DPD yang semuanya menjadi 5 surat suara, dalam hal ini tantangan bagi Jajaran BAWASLU dalam menjalani tugasnya dilapangan dari Pusat sampai ke Pengawas TPS, seperti halnya dalam PILKADA, tetapi yang dihadapi sekarang ini lebih sulit karena termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi sorotan masyarakat lebih antusias dan lebih agresif di banding PILEG atau DPD. Sebagai ujung tombak suksesnya Pemilu, dalam pengawasan Pemilu terdiri dari BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan sampai ke Pengawas Desa sampai paling bawah yaitu Pengawas TPS.
Dalam  perekrutan pengawas TPS dikabupaten Pati terdapat 4369 pengawas TPS yg dibutuhkan untuk mengawal pesta demokrasi di tiap TPS, banyak suka suka cerita dan kendala yang dihadapi baik dri pengawas kecamatan, desa maupun dalam perekrutan pengawas TPS.

“Perekrutan Pengawas TPS dengan Persyaratan Pendidikan yang Mutlak”

Membuka lowongan dalam perekrutan Pengawas TPS tidak sembarang, harus memiliki kireteria tertentu terutama masalah Pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak seperti petugas KPPS yang tidak mengutamakan pendidikan ini membuktikan bahwa kualitas seorang Pengawas TPS harus lebih jeli dan lebih pintar dalam menyikapi kejadian di lapangan, karena seorang Pengawas TPS harus lebih mengetahui segalanya di banding KPPS supaya lebih sigap dalam menyikapi apabila di lapangan disengaja atau tidak disengaja oleh petugas KPPS maupun dari para saksi Partai Politik ataupun masyarakat umum.

“Batasan Usia Minimal Sebagai Pengawas TPS”

Batasan usia minimal menjadi sorotan penting, terutama bagi pengawas TPS yang sebelumnya tidak mengenal usia asalakan sudah memiliki KTP, tetapi dalam Pemilu Tahun  2019 ini, perekrutan pengawas TPS memilika batas usia minimal yaitu 25 tahun, ini menunujukan bahwa usia mapan sangat penting untuk menjadi Pengawas TPS supaya bisa menyikapi kejadian di lapangan dengan penuh tanggung jawab juga tenang dalam menyikapi masalah karena usia lebih matang..

“Tes Wawancara Kelayakan Untuk Menguji Kelulusan”

Untuk menguji kelulusan sebagai Pengawas TPS, tes wawancara kelayakan merupakan tantangan betapa sulitnya menjadi PANWASLU dibanding badan yang dibawahi KPU yaitu yang paling bawah KPPS, dan oleh karena itu Pengawas TPS yang berada dibawah pengawas Desa dan Kecamatan, tidak segampang apa yang masyarakat nilai karena untuk menjadi seorang Penngawas TPS saja harus mengikuti kualifikasi yang sangat rumit, ini menandakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) tidak asal dalam perekrutan anggotanya terutama Pengawas TPS yang langsung bersentuhan dengan pemililh yang merupakan sebagai acuan anggota paling bawah dari BAWASLU, supaya masyarakat bisa menilai dari level bawah sehingga bisa membandingkan sampai level Desa, Kecamatan, Kabupaten dan seterusnya.

“Melalui Tahap Pelantikan dan BIMTEK”

Tahap pelantikan merupakan bagian penting karena pelantikan merupakan awal diangakatnya sebagai Pengawas TPS, untuk melaksanakan tugasnya sesauai arahan setelah melakukan BIMTEK atau sesuai materi-materi yang telah disampaikan setelah pelantikan. Pelantikan dilakukan oleh Pengawas Kecamatan secara serentak kepada calon anggota Pengawas TPS terpilih.
Setelah pelantikan dilakukan, Panwas kecamatan melakukan BIMTEK sebagai bekal untuk menjadi seorang PANWAS baik di tingkat TPS, Desa dan selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pengawas pemilu yang merupakan bagian terpenting sukses Pemilu sehingga lahirlah demokrasi bangsa sesuai harapan.

Selektif dan Tidak Terlibat dalam Aktifitas Partai Politik”

Partai politik merupakan peserta Pemilu yang sangat bertentangan jika Anggota Pengawas Pemilu merupakan terlibat dalam aktifitas partai politik, misal menjadi tim sukses dan lainnya. Dalam menyikapi hal seperti ini, Pengawas Desa maupun Pengawas Kecamatan yang melakukan seleksi dalam Perekrutan Pengawas TPS harus tetap berhati-hati dan tetap memperhatikan syarat yang telah ditentukan, lebih selektif dalam perekrutan, tidak hanya pintar atau berpengelaman tapi tidak boleh tergabung dalam kepengurusan Partai Politik. Karena jika hal tersebut terjadi, maka riskan adanya kecurangan atau kongkalikong antara petugas Pengawas TPS dengan Calon Anggota Legislatif maupun dengan petugas lainnya, dan ini merupakan hal yang terpenting sebagai pengawas Desa dalam mengenali anggotanya untuk mengawasi TPS.

Kepercayaan masyarakat terhadapa Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dalam Pemilu Tahun 2019 sangat tertantang, selain PILEG yang memanas di Daerah masing-masing, juga dalamPILPRES yang terbilang sangat panas antara pendukung Paslon  01 dan 02 saling melontarkan dukungan baik itu lewat media sosial maupun lingkungan sosial, apalagi di media sosial bertebaran banyak sekali hastag provokatif yang saling menjatuhkan antar pasangan, maka dari itu bisa kita tarik kesimpulan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kecurangan Pemilu di Tahun 2019 masih sangatlah besar, dan oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) harus bisa membuktikan kinerjanya yang netral, adil dan tidak membela pihak manapun sebagai Badan Pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah, DPD maupun Presiden, untuk selalu memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam Pemilu Tahun 2019 dan untuk Pemilihan-pemilihan selanjutnya yang akan datang dengan membuktikan sebagai Pengawas Pemilu yang benar-benar mengawasi suksesnya Pemilu demi terciptanya demokrasi bangsa yang jujur, adil, bebas dan rahasia.


By; Agus Ekhsan, S.H


Belum ada Komentar untuk "Mengawal Pemilu dari TPS Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel