Mengawal Pemilu dari TPS Desa
Lembaga Independen yang mengawasi Pemilu yaitu
BAWASLU kembali diuji untuk mengawasi jalannya Pemilu Tahun 2019 yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden, Legislatif, dan DPD yang semuanya menjadi 5 surat suara, dalam hal
ini tantangan bagi Jajaran BAWASLU dalam menjalani tugasnya dilapangan dari
Pusat sampai ke Pengawas TPS, seperti halnya dalam PILKADA, tetapi yang
dihadapi sekarang ini lebih sulit karena termasuk pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden yang menjadi sorotan masyarakat lebih antusias dan lebih agresif di
banding PILEG atau DPD. Sebagai ujung tombak suksesnya Pemilu, dalam pengawasan
Pemilu terdiri dari BAWASLU RI, BAWASLU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan dan sampai ke Pengawas Desa sampai paling bawah yaitu Pengawas TPS.
Dalam
perekrutan pengawas TPS dikabupaten Pati terdapat 4369 pengawas TPS yg
dibutuhkan untuk mengawal pesta demokrasi di tiap TPS, banyak suka suka cerita
dan kendala yang dihadapi baik dri pengawas kecamatan, desa maupun dalam
perekrutan pengawas TPS.
“Perekrutan
Pengawas TPS dengan Persyaratan Pendidikan yang Mutlak”
Membuka lowongan dalam perekrutan Pengawas TPS
tidak sembarang, harus memiliki kireteria tertentu terutama masalah Pendidikan
minimal SMA/sederajat, tidak seperti petugas KPPS yang tidak mengutamakan
pendidikan ini membuktikan bahwa kualitas seorang Pengawas TPS harus lebih jeli
dan lebih pintar dalam menyikapi kejadian di lapangan, karena seorang Pengawas
TPS harus lebih mengetahui segalanya di banding KPPS supaya lebih sigap dalam
menyikapi apabila di lapangan disengaja atau tidak disengaja oleh petugas KPPS
maupun dari para saksi Partai Politik ataupun masyarakat umum.
“Batasan
Usia Minimal Sebagai Pengawas TPS”
Batasan usia minimal menjadi sorotan penting,
terutama bagi pengawas TPS yang sebelumnya tidak mengenal usia asalakan sudah
memiliki KTP, tetapi dalam Pemilu Tahun 2019 ini, perekrutan pengawas TPS memilika
batas usia minimal yaitu 25 tahun, ini menunujukan bahwa usia mapan sangat
penting untuk menjadi Pengawas TPS supaya bisa menyikapi kejadian di lapangan
dengan penuh tanggung jawab juga tenang dalam menyikapi masalah karena usia
lebih matang..
“Tes Wawancara
Kelayakan Untuk Menguji Kelulusan”
Untuk menguji kelulusan sebagai Pengawas TPS, tes
wawancara kelayakan merupakan tantangan betapa sulitnya menjadi PANWASLU
dibanding badan yang dibawahi KPU yaitu yang paling bawah KPPS, dan oleh karena
itu Pengawas TPS yang berada dibawah pengawas Desa dan Kecamatan, tidak
segampang apa yang masyarakat nilai karena untuk menjadi seorang Penngawas TPS
saja harus mengikuti kualifikasi yang sangat rumit, ini menandakan bahwa Badan
Pengawas Pemilu (BAWASLU) tidak asal dalam perekrutan anggotanya terutama Pengawas
TPS yang langsung bersentuhan dengan pemililh yang merupakan sebagai acuan
anggota paling bawah dari BAWASLU, supaya masyarakat bisa menilai dari level
bawah sehingga bisa membandingkan sampai level Desa, Kecamatan, Kabupaten dan
seterusnya.
“Melalui
Tahap Pelantikan dan BIMTEK”
Tahap pelantikan merupakan bagian penting karena
pelantikan merupakan awal diangakatnya sebagai Pengawas TPS, untuk melaksanakan
tugasnya sesauai arahan setelah melakukan BIMTEK atau sesuai materi-materi yang
telah disampaikan setelah pelantikan. Pelantikan dilakukan oleh Pengawas
Kecamatan secara serentak kepada calon anggota Pengawas TPS terpilih.
Setelah pelantikan dilakukan, Panwas kecamatan
melakukan BIMTEK sebagai bekal untuk menjadi seorang PANWAS baik di tingkat
TPS, Desa dan selanjutnya, dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pengawas
pemilu yang merupakan bagian terpenting sukses Pemilu sehingga lahirlah
demokrasi bangsa sesuai harapan.
“Selektif dan Tidak
Terlibat dalam Aktifitas Partai Politik”
Partai politik merupakan peserta Pemilu yang sangat
bertentangan jika Anggota Pengawas Pemilu merupakan terlibat dalam aktifitas
partai politik, misal menjadi tim sukses dan lainnya. Dalam menyikapi hal seperti
ini, Pengawas Desa maupun Pengawas Kecamatan yang melakukan seleksi dalam
Perekrutan Pengawas TPS harus tetap berhati-hati dan tetap memperhatikan syarat
yang telah ditentukan, lebih selektif dalam perekrutan, tidak hanya pintar atau
berpengelaman tapi tidak boleh tergabung dalam kepengurusan Partai Politik. Karena
jika hal tersebut terjadi, maka riskan adanya kecurangan atau kongkalikong
antara petugas Pengawas TPS dengan Calon Anggota Legislatif maupun dengan
petugas lainnya, dan ini merupakan hal yang terpenting sebagai pengawas Desa
dalam mengenali anggotanya untuk mengawasi TPS.
Kepercayaan masyarakat terhadapa Badan Pengawas
Pemilu (BAWASLU) dalam Pemilu Tahun 2019 sangat tertantang, selain PILEG
yang memanas di Daerah masing-masing, juga dalamPILPRES yang terbilang
sangat panas antara pendukung Paslon 01
dan 02 saling melontarkan dukungan baik itu lewat media sosial maupun
lingkungan sosial, apalagi di media sosial bertebaran banyak sekali hastag provokatif
yang saling menjatuhkan antar pasangan, maka dari itu bisa kita tarik
kesimpulan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kecurangan Pemilu di Tahun
2019 masih sangatlah besar, dan oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
harus bisa membuktikan kinerjanya yang netral, adil dan tidak membela pihak
manapun sebagai Badan Pengawas dalam Pemilihan Kepala Daerah, DPD maupun
Presiden, untuk selalu memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam Pemilu
Tahun 2019 dan untuk Pemilihan-pemilihan selanjutnya yang akan datang dengan
membuktikan sebagai Pengawas Pemilu yang benar-benar mengawasi suksesnya Pemilu
demi terciptanya demokrasi bangsa yang jujur, adil, bebas dan rahasia.
By; Agus Ekhsan, S.H

Belum ada Komentar untuk "Mengawal Pemilu dari TPS Desa"
Posting Komentar